my favorite song

Angels And Airwaves ~ Soul Survivor (...2012)

Get more songs & code at www.stafaband.info

Selasa, 08 Maret 2011

pengertian bank

BANK
Tujuan utama bank menurut Malayu Hasibuan:

Bank adalah Bank umum yaitu lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur
kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas dinamisatorpertumbuhan perekonomian

Pengertian bank :
Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahaanya.
Bank pun mempunyai produk-produk yang fungsinya untuk melayani masyarakat bertransaksi dan membuat suatu kemudahan untuk mereka yang menabung atau biasa kita sebut produk DPK dan adabeberapa produk didalamnya.
• Produk DPK(Dana Pihak Ketiga)
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh oleh bank yang berasal dari masyarakat.
Dana pihak ketiga tersebut berupa:
Giro ( Demand Deposit )
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Deposito ( Time Deposit )
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.


Tabungan ( Saving ):
Tabungan adalah simpanan dari masyarakat/pihak ke 3 kepada bank yang penarikannya dapat di lakukan sewaktu2
Jasa:
Dengan adanya jasa memudahkan paranasabah untuk bertransaksi,seperti transfer sesame bank atau kliring dengan bank lain,dan bank pun mendirikan jasa penarikan tunai dengan membuat suatu system pengambilan secara automatis atau yang biasakenal itu dengan mesin ATM.Dan banyak lagi jasa yang di berikan oleh bank

• Produk kredit!
Ada tiga macam produk kredit. Yaitu:
a).Kredit Usaha
b).Kredit Konsumsi
c).Kredit Serba Guna
Kredit Usaha:adalah kredit yang di berikan kepada nasabah untuk pinjaman berbisnis atau membangun suatu usaha yang di biayai oleh pihak bank,atau bisa di bilang perputaran usaha atau bisnis sehingga meng hasilkan sesuatu dan membangun ekonomi masing-masing para nasabah
Kredit Konsumsi adalah kredit yang di manfaatkan oleh para nasabah untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli rumah atau kendaraan prinadi, Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.
Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.

• Jenis-jenis bank!

A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalani fungsi sebagai leader of the last resort.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah .

2. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial(commercial bank)

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.