my favorite song

Angels And Airwaves ~ Soul Survivor (...2012)

Get more songs & code at www.stafaband.info

Rabu, 20 Oktober 2010

Menghitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Tahun 2009

Dasar Hukum:

  • Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan

Pengertian Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak

Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

  1. Biaya jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Biaya Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:

  • Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
  • Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)

PTKP bagi Karyawati

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Bagi Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:

  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%

Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21

1. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);

b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak adalah:

a. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan teratur dibagi 12 (dua belas):

b. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan tidak teratur dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan teratur

Pegawai Pindahan Baru

Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada angka (1) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada angka (2) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

Pegawai Berhenti Bekerja

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terhutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Terakhir

Sehubungan sudah tidak adanya lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Pegawai Asing

Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Tarif PPh Pasal 21 bagi yang tidak Mempunyai NPWP

(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

(4) Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Saat Terutang PPh Pasal 21

(1) PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

(2) PPh Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan:

Tommy bekerja pada perusahaan PT Multi Dinamika dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan

Rp

3.000.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya Jabatan :

5% x Rp 3.000.000,00

Rp

150.000,00

2.

Iuran Pensiun

Rp

75.000,00

Rp

225.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

2.275.000,00

Penghasilan neto setahun adalah

12 x Rp. 2.275.000,00

Rp

33.300.000,00

PTKP setahun

-

untuk WP sendiri

Rp

15.840.000,00

-

tambahan WP kawin

Rp

1.320.000,00

Rp

17.160.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp

16.140.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp. 16.140.000,00

=

Rp.807.000,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 807.000,00: 12

=

Rp. 67.250,00


link : http://www.ziddu.com/download/12155129/calc03_pph21_601.rar.html

sumber : pajak.net

Kamis, 14 Oktober 2010

E-BUSINESS

e-Business atau Electronic business dapat didefinisikan secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi. Pada masa sekarang, hal ini dilakukan sebagian besar melalui teknologi berbasis web memanfaatkan jasa internet. Terminologi ini pertama kali dikemukakan oleh Lou Gerstner, CEO dari IBM.

eBusiness Type
Dilihat dari jenis eBusiness, nampaknya perkembangan pemakaian alat-alat elektronik dan digital sebagai medium komunikasi dan relasi bisnis (digital relationship) jauh lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan cara yang sama untuk melakukan perdagangan atau transaksi jual beli (eCommerce). Berdasarkan fenomena ini, prospek atau peluang bisnis nampak bagi perusahaan-perusahaan yang dapat membantu manajemen perusahaan dalam mengimplementasikan berbagai jenis komunikasi, kolaborasi, dan kooperasi digital yang terjadi pada backoffice. Sebutlah misalnya konsep backoffice semacam e-Procurement, e-Supply Chain, ERP, dan lain sebagainya yang pada prinsipnya dipergunakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas komunikasi antara divisi maupun antara perusahaan dengan mitra bisnisnya. Kecenderungan meningkatnya jenis eBusiness ini didasarkan pada suatu riset yang mengatakan bahwa ternyata kurang lebih 40% dari biaya total perusahaan habis dialokasikan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan lalu lintas informasi secara konvensional.


Ada 7 (tujuh) klasifikasi entitas yang kerap diilustrasikan dalam e-business :
1.Agent
2.Business
3.Consumer
4.Device
5.Employee
6.Family
7.Government

Manfaat yang diantisipasi dari Perdagangan Melalui Jaringan Elektronik :
1. Pelayanan Pelanggan yang lebih baik.
2. Hubungan dengan pemasok dan masyarakat keuangan yang lebih baik.
3. Pengembangan atas investasi pemegang saham dan pemilik yang meningkat.

Kendala Perdagangan Melalui Jaringan Elektronik :
1. Biaya tinggi.
2. Masalah keamanan.
3. Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia.

Teknologi Perdagangan Melalui Jaringan Elektronik :

1.Sambungan langsung , perusahan dapat membentuk jaringan komunikasi data dengan para mitra dagangnya dengan menggunakan sirkuit yang disediakan oleh penyedia telekomunikasi umum.

2.Jaringan bernilai tambah , disediakan oleh penjual yang bukan hanya menyediakan sirkuit tetapi juga menyediakan banyak jasa yang diperlukan untuk menggunakan sirkuit itu bagi EDI.

3.Internet , memungkinkan suatu jaringan komunikasi global yang tidak hanya menghubungkan para mitra dagang tetapi juga mencakup para pelanggan.

• Pelaku E-Business

‐ Organisasi, konsumen, perusahaan, supllier, pekerja, rekan bisnis

• Alat/Media/Sumber Daya yang Digunakan

‐ Teknologi informasi dan komunikasi

‐ Komputer, data yang telah terkomputerisasi

‐ internet

• Kegiatan Sasaran

‐ Kegiatan bisnis

‐ Proses bisnis utama

‐ Pembelian, penjualan,pelayanan, transaksi

‐ Operasi bisnis utama

• Tujuan

‐ Koordinasi, Komunikasi, dan Pengelolaan organisasi

‐ Transformasi proses bisnis

‐ Sharing informasi

• Keuntungan

- Pendekatan yang aman, fleksibel, dan terintegrasi

- Memberikan nilai bisnis yang berbeda

- Efisien
- Peningkatan produktivitas dan keutungan



Sumber dari :
Wikipedia.com
Bab 6 perdagangan melalui Jaringan elektronik (System informasi manajemen 1 )
http://dasmitz.blogspot.com/2007/12/10-prospek-e-business-di-indonesia.html

Selasa, 05 Oktober 2010

alur SIA dan penjelasannya pada perusahaan PT.tidurnyenyak setiap hari

Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

contoh dalam pembuatan alur sistem informasi akuntansi

Profile perusahaan

PT. Tidur nyenyak setiap hari
merupakan perusahaan distributor yang bergerak dibidang penjualan perlengkapan kamar tidur yang terdiri dari : kasur, bantal, guling, bedcover, sprei,dll. Perusahaan ini berlokasi di jakarta dan sekitarnya dan telah memiliki beberapa cabang di bandung dan surabaya.

Contoh konteks diagram SIA PT. Tidur nyenyak setiap hari

Dibawah ini contoh alur pembuatan Sistem Informasi Akuntansi pada PT. Tidur nyenyak setiap hari.

Pada gambar alur diatas terlihat pencatatan penjualan dan pembelian perusahaan yang kemudian dibuat kedalam konteks diagram Sistem Informasi Akuntansi

Sumber :
- http://www.docstoc.com/docs/7203905/PEMBUATAN-SISTEM-INFORMASI-AKUNTANSI
- www.google.co.id
- www.bibsonomy.org